DARURAT sampah di wilayah Bandung Raya belum memengaruhi perilaku warga. Belum ada pengelolaan sampah dari hulu, sehingga banyak sampah organik masih dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS).
“Sampah masih terus bertumpuk di TPS, dan akhirnya membuat berat beban tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti. Padahal kuota ritase ke Sarimukti sudah dibatasi dan dikurangi,” ungkap Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, saat menerima Tim Beberes Sampah Jawa Barat, Senin (13/11).
Untuk itu, ia berjanji akan mulai bertindak tegas dengan melarang pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti. Bey akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Bey berharap pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka bisa dipercepat menjadi November 2024, dari rencana semula 2008. Pasalnya, kekuatan TPA Sarimukti untuk menampung sampah dari Bandung Raya diperkirakan hanya bisa sampai 2026.
Sementara itu dari Tim Beberes Sampah, Bey mengaku mendapat masukan terkait pengelolaan sampah. “Tim tidak membuat kebijakan, tapi memberikan alternatif pengelolaan sampah.”
Bey kembali menekankan pentingnya pengelolaan sampah di hulu, misalnya di tingkat rumah tangga, restoran atau hotel, khususnya untuk sampah organik. Kesadaran masyarakat juga harus terus ditingkatkan.
“Pengelolaan sampah organik mulai dipikirkan. Jangan sampai kita perintahkan tak lagi membuang sampah ke Sarimukti, tapi tidak ada solusinya,” tandasnya. (SG/Sugeng Sumariyadi)
DARURAT sampah di wilayah Bandung Raya belum memengaruhi perilaku warga. Belum ada pengelolaan sampah dari hulu, sehingga banyak sampah organik masih dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS).
“Sampah masih terus bertumpuk di TPS, dan akhirnya membuat berat beban tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti. Padahal kuota ritase ke Sarimukti sudah dibatasi dan dikurangi,” ungkap Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, saat menerima Tim Beberes Sampah Jawa Barat, Senin (13/11).
Untuk itu, ia berjanji akan mulai bertindak tegas dengan melarang pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti. Bey akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Bey berharap pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka bisa dipercepat menjadi November 2024, dari rencana semula 2008. Pasalnya, kekuatan TPA Sarimukti untuk menampung sampah dari Bandung Raya diperkirakan hanya bisa sampai 2026.
Sementara itu dari Tim Beberes Sampah, Bey mengaku mendapat masukan terkait pengelolaan sampah. “Tim tidak membuat kebijakan, tapi memberikan alternatif pengelolaan sampah.”
Bey kembali menekankan pentingnya pengelolaan sampah di hulu, misalnya di tingkat rumah tangga, restoran atau hotel, khususnya untuk sampah organik. Kesadaran masyarakat juga harus terus ditingkatkan.
“Pengelolaan sampah organik mulai dipikirkan. Jangan sampai kita perintahkan tak lagi membuang sampah ke Sarimukti, tapi tidak ada solusinya,” tandasnya. (SG/Sugeng Sumariyadi)
Sumber: mediaindonesia.com