MICE  

UMK Kendari Naik 6,4 Persen

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari pada 2023 sebesar Rp2.993.730. Jumlah ini naik Rp170.528 atau 6,04 persen dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.823.315.

UMK Kendari 2023 itu ditetapkan berdasarkan, surat keputusan Nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Kendari Ali Aksa menyebut, UMK ini akan diberlakukan mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2023.

“Kami mengharapkan seluruh pengusaha pelaku usaha dapat menerima dan menerapkan SK tersebut di masing-masing perusahaan karena sudah  menanti-nantikan UMK Kendari 2023. Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani Wali Kota dan disahkan Gubernur,” ujarnya di kantor Disnakertran Kota Kendari, Jumat (16/12).

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnaker Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid menyebut, SK tersebut baru diterima pihaknya, Kamis (15/12) sore.

“SK tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kendari untuk diumumkan. Penerapan UMK Kendari ini bagi pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 12 bulan,” terang dia.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas, jelas Susianti, diberlakukan struktur skala upah. “Karena itu kami mengharapkan hal tersebut dapat meminimalisir perselisihan hubungan industrial antara pihak pekerja dan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja tahun 2023 mendatang. Jangan hanya diburu nomor SK saja, tapi penerapannya yang kami butuhkan,” katanya. (OL-15) 


Sumber: mediaindonesia.com