MICE  

Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

ADA beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (IKNB) yang membutuhkan perhatian khusus. OJK saat ini mengevaluasi dan memonitor realisasi atas rencana penyehatan keuangan.

“Dalam hal tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan tindakan tegas kepada lembaga tersebut. Di sisi lain penanganan atas produk investasi bermasalah terus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Selasa (6/12).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan terkait industri asuransi yang bermasalah, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus. Saat ini, katanya, ada tujuh perusahaan asuransi masuk kategori pengawasan khusus di bawah IKNB OJK. Rinciannya 1 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum.

OJK terus memantau dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan-perusahaan itu untuk bisa diselamatkan. Sebelumnya OJK juga telah mencabut izin operasi dari perusahaan asuransi Wanaartha Life. 

Saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis di perusahaan itu. Ditambah dengan polis kumpulan, total peserta yang tercatat kurang lebih 100.000 peserta Wanaarthalife. “Nanti akan ada tim likuidasi yang akan melakukan verifikasi dari peserta pemegang polis,” kata Ogi. (OL-14)


Sumber: mediaindonesia.com