Indeks
MICE  

Terkait Kasus Karomani, Herman HN Mengaku Diminta Bantuan

MANTAN Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN mengaku dirinya diminta bantuan anggota DPRD Tulangbawang, Marzani untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) pada penerimaan mahasiswa 2022.

Hal itu diungkapkan Herman selaku saksi dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani (mantan rektor Unila), Heryandi dan M Basri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (28/2)

Herman mengaku Marzani, istri dan anaknya datang ke rumahnya di kawasan Batu Putu, Bandarlampung untuk meminta bantuan agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN. Saya sudah bilang beberapa kali tidak bisa, tapi saya tidak enak hati.”

Pada kesempatan itu, ia diminta untuk menghubungkan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila). Karena dirinya tidak mengenal Budi, ia menghubungi dosen Unila yang dikenalnya, Yusdianto.

Herman mengaku setelah itu ada pertemuan dengan Budi dan Yusdianto dan ia meminta Budi membantu anak Mirzani yang diakuinya sebagai keponakan untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Herman mengaku setelah itu ia tidak bertemupagi dengan Marzani maupun Budi Sutomo. Ia hanya mendapat laporan dari ajudannya Yayan terkait penyerahan uang kepada Budi Sutomo senilai Rp250 juta. “Tapi saya diam saja.”

Dan, mengetahui anak Mirzani gagal masuk Fakultas Kedokteran Unila pengumuman koran. Anak Mirzani lulus Fakultas Kedokteran Unila setelah mengikuti jalur SBMPTN.

Selain Herman, saksi yang dihadirkan jaksa adalah Yayan (ajudan Herman), anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana, Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Radityo Prasetianto dan Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof Nizamudin.

Mardiana selaku saksi menjelaskan dirinya dirinya sempat ingin menemui Karomaini untuk kepentingan anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. Namun, gagal.

Ia pun menemui Heryandi dengan menyerahkan map berisi berkas Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senilai Rp250 juta plus tambahan Rp100 juta untuk memudahkan anaknya masuk Unila. Dalam berkas yang diserahkan tersebut ia menulis nama anggota DPR RI, Tamanhuri.

Dalam pertemuan itu, ia diminta Heryandi untuk mengikuti prosedur dan menegaskan semua keputusan rektor.

Setelah itu, ia bertemu Karomani dan diminta mantan rektor tersebut untuk mengikuti prosedur.

Namun, setelah anaknya dinyatakan lulus, Karomani menghubungi Tamanuri. “Pak Tamanuri menelpon saya untuk memberi kabar juga bahwa Karomani ingin bertemu. Saya kemudian bertemu Karomani di Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC),” kata Mardiana.

Pada pertemuan dengan Karomani, ia diminta menyumbang untuk Gedun LNC. Namun, ia tidak memenuhi permintaan tersebut.

Namun, kesaksian Mardiana dinilai bertentangan dengan kesaksian Budi Sutomo yang menyebut Mardiana memberi Rp100 juta untuk Gedung LNC. Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan Mardiana dan Budi Sutomo pada persidangan selanjutnya. (OL-8)

Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version