MICE  

Saksi Sebut Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

DIREKTUR Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK Adi Mukadi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). 

Ia juga menyebut, kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan tidak wajib membayar DR dan PSDH.

Menurut dia, DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.

Hal tersebut diungkapkan Adi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

“Ini kan masalahnya legalitasnya Belum ada. Sehingga dalam SIPMD kami belum ada wajib bayar namanya duta Palma group. Kepada yang memanfaatkan hasil hutan,” kata Adi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/11)

Adapun kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menyebut perkara seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023. 

“Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan. Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran SDH IDR itu. Sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit,” katanya.

Juniver mengatakan, dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan, persoalan yang menimpa kliennya tak tepat diproses hukum. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja. “Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja,” pungkas Juniver.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-8)


Sumber: mediaindonesia.com