MICE  

Saksi Sebut Alokasi BLT Migor Bukan Kerugian Negara

ALOKASI APBN untuk bantuan langsung tunai minyak goreng tidak bisa dikategorikan dalam kerugian negara. Pengeluaran dana APBN untuk BLT minyak goreng juga sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang APBN. Karenanya, anggaran yang dikeluarkan negara untuk BLT tersebut, bukan kerugian negara dan tindakan melawan hukum. 

Demikian disampakkan ahli keuangan negara Dian Puji M. Simatupang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya di di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

“Ketika kemudian jika ada alokasi terhadap bea tersebut, maka sebagai pengeluaran yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran. Dan itu dinyatakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan khususnya dalam sektor yang dimaksud,” ujar Dian

Dian juga menekankan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam alokasi APBN untuk BLT minyak goreng. Sebab, dasar hukumnya jelas.

“Di sisi lain kekurangannya tidak karena dia sendiri yang menyatakan jelas bahwa saya harus mengalokasikan. Jadi biaya-biaya yang teralokasikan dan tercatat dalam UU APBN maka itulah dasar hukum bagi pengeluaran uang. Jadi tidak bisa disebut sebagai kekurangan uang sebagai yang nyata dan pasti dari negara,” paparnya.

Pendapat senada disampaikan ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI), Haula Rosdiana. Ia mengatakan, metode input output atau IO tidak tepat untuk penghitungan kerugian perekonomian negara. Sementara, salah satu metode untuk perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini menggunakan IO.

“Memang cocok untuk menghitung perencanaan, tetapi bukan untuk menghitung kerugian negara. Karena, seperti kata Prof Suahazli Nazara ada keterbatasan dalam analisis input output karena terlalu banyak asumsi yang digunakan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tedakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang, menilai pernyataan para ahli menegaskan tidak adanya kerugian negara dalam kasus minyak goreng. 

Menurutnya, JPU tak tidak bisa menyematkan BLT sebagai kerugian negara akibat kelangkaan. Karena, BLT sudah dianggarkan sebelum kelangkaan terjadi dan tidak terkait dengan harga minyak goreng secara khusus. 

“Tidak ada kerugian negara dalam kasus minyak goreng karena dijelaskan yang selama ini ada BLT, BLT itu sudah dianggarkan oleh negara dan kewajiban negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, apa yang dianggarkan negara untuk BLT adalah bukti hadirnya negara bagi warganya. Tidak untuk menutup kerugian akibat apa pun.

“Kalau sudah masuk APBN berarti tanggung jawab negara terhadap masyarakat, kecuali ada penyimpangan BLT itu. Di situ baru dikatakan merugikan negara. Sementara BLT tidak diberikan kepada produsen,” kata Juniver.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa pada 7 April 2022, untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Sosial menandatangani Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode April, Mei, dan Juni Tahun 2022. 

Keputusan menteri tersebut dirincikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No. 41/6/SK/HK.01/4/2022. Total anggaran yang ditetapkan untuk BLT khusus minyak goreng adalah Rp6.194.850.000.000.

Keluarnya bantuan minyak goreng itu disebut-sebut sebagai penyebab mahalnya harga minyak goreng dan imbas dari pemberian fasilitas ekspor CPO. 

Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara hingga Rp18 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. (Ant/OL-8)


Sumber: mediaindonesia.com