Indeks
MICE  

Saksi Kemenkop Akui Secara Hukum, Koperasi Indosurya tidak Bisa Dipidana

PENASIHAT hukum Henry Surya, Waldus Situmorang, mengatakan bahwa Koperasi Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Sebab, dalam UU Perkoperasian, memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut. 

Hal itu, menurut Waldus, sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi, yang dihadirkan Jaksa dalam sidang pada Jumat (3/12). 

“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12). 

Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penuntut umum menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.

Dalam keterangannya, Tri mengakui bahwa dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana dari pengurus koperasi.

Mulanya, Penasihat hukum Henry, Waldus Situmorang, menanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan. 

“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan. Tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip jawaban BAP Tri, Jumat (1/12).

“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Tri membenarkan jawaban tersebut. 

Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya. 

“Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya. (RO/OL-1)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version