Indeks
MICE  

RUU KSDHAE Belum Mengakomodir Hak Masyarakat Adat

ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai bahwa rancangan undang-undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDHAE) masih belum bisa mengakomodir hak-hak masyarakat adat. Diungkapkan selama proses penyusunan rancangan, pihaknya secara organisais dan masyarakat adat di daerah tidak dilibatkan. “Proses itu mengulang dan mencederai makna partisipasi,” kata Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN Muhammad Arman saat dihubungi, Sabtu (10/12).

Arman menyoroti sejumlah hal. Di antaranya RUU itu dinilainya akan semakin membebani masyarakat adat terkait dengan penyatuan wilayah secara bersuarat. “Masyarakat adat yang ada di area konservasi baru bisa dapat hak kelola setelah persetujuan menteri. Yang ingin kita pastikan bahwa konservasi ini kan kunci, jadi hak itu melekat pada masyarakat adat, hak atas tanahnya,” beber dia.

Ia menilai, bahwa RUU tersebut berpotensi menghilangkan asal-usul masyarakat adat dalam mengelola, melindungi dan mengimplementasikan hukum adat di wilayah adat. Untuk itu, ia mengusulkan agar RUU KSDHAE harus berbasis pada pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam pengelolaan konservasi.

“Pemerintah diharapkan menyediakan satu mekanisme penghormatan dan perlindungan masyarakat adat dengan sederhana. Dan menyediakan satu sistem pendaftaran area konservasi bagi masyarakat adat yang mudah dan bisa memastikan hak masyarakat adat terpenuhi,” pungks dia.

Sebagai informasi, saat ini DPR sedang berproses menyusun RUU KSDHAE. Adapun, RUU itu memuat 16 bab dan 62 pasal. Sebanyak 16 bab itu berisi tentang ketentuan umum, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumber daya hayati dan ekosistemnya, kawasan suaka alam, pengawetan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kawasan suaka alam, pengawetan jenis timbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain itu memuat juga tentang kawasan pelestarian alam, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, partisipasi masyarkat yang terbagi dalam tiga bagian, yakni umum, masyarakat hukum adat dan masyarakat sekitara kawasan konservasi. Selain itu kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pendanaan, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, ketetuan peralihan dan penutup.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyatakan pihaknya sangat menghargai inisiasi DPR RI yang terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Ia menilai bahwa perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHAE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam.

“Pemerintah memandang UU KSDHAE amat vital bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi hayati dan ekosistemnya, meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarakat dan swasta nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistemnya,” pungkas dia. (H-1)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version