MICE  

RUU Kesehatan, Rektor UGM Soroti Rumah Sakit sebagai Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis

PEMBAHASAN RUU Kesehatan masih terus berlangsung lewat berbagai diskusi

publik yang bertujuan untuk memetakan masalah, menjaring aspirasi dan

memperkuat argumen.

Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia menyoroti kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh rumah sakit yang akan mengubah sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, dalam RUU ini memang ada yang akan diubah  dan tentunya

berkaitan dengan kewenangan pendidikan khususnya pendidikan spesialis yang menempatkan rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan

“Ini tentunya perlu dikaji. Kalau Rumah sakit sebagai penyelenggara

pendidikan tentunya ini sebagai perubahan besar karena kalau kita melihat prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan pendidikan itu mestinya institusi pendidikan,” paparnya.

Padahal, institusi pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit selama ini memiliki tanggung jawab dalam menyediakan kualitas pelayanan dan pemerataan kesehatan. Jika kemudian harus bertindak sebagai penyelenggara pendidikan tentu perlu didiskusikan lagi secara mendalam, mulai dari kewenangan, kesiapan regulasi, infrastruktur dan sumber daya.

“Tentunya percepatan dan kuantitas harus berjalan beriringan demi

peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan,” imbuhnya.

Namun, secara umum, Ova menyebut, pembahasan RUU ini tidak dari nol. RUU ini sebuah cita-cita luhur yang harus didukung dengan fondasi pemikiran yang kokoh dan meminimalkan risiko tanggung jawab di masa depan.

“Tentunya cita-cita RUU Kesehatan adalah untuk mengatasi permasalahan

pelayanan dan pemerataan kesehatan, serta menjamin setiap warga negara

negara memperoleh akses pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tanpa

pengecualian,” ujarnya saat membuka Webinar bertema Urgensi Pendidikan

Terintegrasi untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan

PKMK-FKKMK UGM, Sabtu (8/4)

Rektor berharap hadirnya RUU Kesehatan mampu memberikan solusi di bidang  kesehatan dengan minimal menimbulkan masalah yang baru. Hadirnya RUU Kesehatan setidaknya menggugurkan 13 UU yang dianggap tidak efisien dan saling tumpang tindih atau kontradiktif.

Selain itu, ada prinsip yang perlu diangkat sebagai konektivitas dalam

menyelesaikan masalah dasar termasuk masalah di bidang kesehatan. “Kita tahu semuanya, sektor kesehatan tidak bisa berdiri sendiri. Hal itu dapat berkaca pada saat kita menangani pandemi yang lalu,” katanya.

Webinar Urgensi Pendidikan Terintegrasi untuk Pemerataan Pelayanan

Kesehatan menghadirkan tiga narasumber yaitu Prof Gandes Retno

Rahayu, Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM; Setyo Widi Nugroho, Ketua MKKI dan Prof Ratna Sitompul Pokjanas AHS. (N-2)

Sumber: mediaindonesia.com