Indeks
MICE  

RDP Komisi VII DPR dengan PT Amman Ditunda karena Alasan Covid-19

RAPAR Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Komisi VII DPR RI dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran HAM ditunda. 

Hal ini terkait dengan informasi yang diterima, Selasa (13/12) malam bahwa pihak Amman Mineral mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan protokol covid-19.

Pemberitahuan itu disampaikan dalam salinan surat bernomor 853/PD-RM/AMNT/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022  yang ditujukan kepada Komisi VII DPR RI dan diteken oleh Rachmat Makassau selaku Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Pihak PT AMNT memohon penjadwalan ulang RDP dengan Komisi VII yang sedianya akan digelar Rabu (14/12).

“Pertama-tama, izinkan kami untuk mengucapkan terima kasih atas undangan yang telah kami terima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, 14 Desember 2022, pukuı 10.00 WB bertempat di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI sesuai dengan surat Pimpinan DPR RI Wakil Ketua / Korinbang bemomor B/20294/PW.01/11/2022 tertanggal 29 November 2022,” tulis AMNT dalam paragraf pertama surat tersebut.

Surat itu juga membeberkan alasan penundaan RDP karena protokol covid-19. Pasalnya, sejumlah petinggi PT Amman melakukan kontak dengan individü yang terkonfirmasi positif covid-19.

Terpisah, kepastian terkait penundaan tersebut diakui anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin “Ditunda,” ujarnya lewat pesan singkat 

Sebelumnya anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan, pihaknya tidak dapat diintervensi dalam mengusut berbagai persoalan yang terjadi di PT Amman

Seyogianya, Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kedua dengan memanggil petinggi PT Amman Mineral terkait dengan berbagai persoalan di perusahaan tersebut.

“Berjalannya RDPU pada hari Rabu (14/12) akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa diintervensi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun,” kata Adian dalam keterangannya.

Salah satu agenda RDPU ke dua dengan Amman Mineral adalah menindaklanjuti beberapa temuan terkait dana CSR yang diduga tidak diberikan seluruhya pada Rakyat. 

Dalam RDP pertama Adian Napitupulu memperkirakan ada sekitar 14 juta dollar dana CSR yang tidak diberikan Amman mineral selama 7 tahun. Adian mengganggap bahwa hal tersebut bisa menjadi dasar bagi negara untuk mencabut izin tambang Amman Mineral.

Selain masalah CSR Adian beberapa waktu lalu dalam rillis nya Adian menyampaikan secara terbuka beberapa hal antara lain terkait meninggalnya empat orang pekerja di Amman Mineral, pencemaran lingkungan, 

Berdasarkan data yang diterimanya disebutkan bahwa terjadi beberapa kecelakaan kerja di Amman Mineral yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka seperti pada  24 Maret 2019, 28 Desember 2019, 24 Maret 2021, 23 April 2021, dan 24 Februari 2022.

Persoalan mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh Amman Mineral ini sudah dilaporkan oleh masyarakat dan eks pekerja tambang Amman Mineral di Kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat KSB) ke Komnas HAM pada 24 November 2022.

Sebelum ke Komnas HAM, aduan juga telah disampaikan Amanat KSB ke Komisi VII DPR, Kementerian ESDM hingga Sekretariat Presiden. Mereka juga sempat menggelar aksi mengemis di depan Gedung DPR RI Jakarta. Bahkan Selasa (13/12) siang tadi sejumlah aktivis Amanat KSB melakukan aksi mogok makan di Komnas HAM. (OL-8)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version