MICE  

Ratusan Pelajar di Ponogoro Hamil di Luar Nikah Jadi Tanda Indonesia Krisis Edukasi Seksual

RATUSAN pelajar di Kabupaten Ponogoro, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat akibat hamil duluan. Setidaknya ada 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk. Rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.

Berdasarkan laporan KPAI hasil koordinasi dengan DP3A Provinsi tahun 2021, angka perkawinan anak tertinggi ada di Jawa Timur sebanyak 17.585, Nusa Tenggara Barat 1132, kepulauan Riau 491.Data dari Komnas Perempuan tahun 2021 total perkawinan anak ada 59.709 kasus. Save the Children juga pernah menyampaikan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia no-2 tertinggi di ASEAN

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyampaikan maraknya anak hamil di luar nikah dan melakukan pernikahan dini menjadi pertanda bahwa Indonesia krisis edukasi seksual.

Selain itu di masa pubertas remaja, rasa kebosanan dan kejenuhan yang tak terbendung diisi oleh tontonan di media sosial yang tidak pantas, film yang tidak layak disaksikan di usia anak, dan iklan-iklan yang mengandung unsur dewasa.

Hal itu membuat anak tidak memiliki panduan apa saja yang harus ditonton. Jikapun tidak boleh ditonton, tidak ada yang menjelaskan pada anak apa alasannya. Minimnya pengetahuan soal seksualitas justru membuat anak semakin penasaran dan terjerumus dalam tindakan yang salah.

“Komunikasi yang berjarak karena perbedaan jaman, perkembangan kejiwaan remaja yang masuk tahap pencarian identitas sehingga apapun yang dilakukan teramat penting. Menyebabkan mereka jauh dari orangtua. Sehingga terjadi pembiaran dan jauhnya pengawasan orangtua,” ucap Jasra kepada Media Indonesia, Minggu (15/1).

“Ditambah lagi, ada kajian soal anak-anak sekarang itu pubertas lebih dini dibandingkan anak-anak zaman dulu. Kalau dulu anak-anak menstruasi umur 13, 14 atau 15 tahun. Sekarang itu umur 10 tahun, bahkan 9 tahun juga sudah ada. Pubertas yang lebih awal, ditambah dengan mudahnya mereka mendapat asupan informasi, jadi gerbang anak-anak mencari hal-hal yang tidak sepantasnya,” tambah dia.

Jasra menyampaikan tempat anak-anak berlindung ada tiga, yakni lingkup keluarga, sekolah dan lingkungan. Jika di dalam keluarga anak tidak dapat diselamatkan, diabaikan dan merasa asing, anak akan ke luar mencari perlindungan di sekolah. Jika di sekolah anak-anak juga tidak mendapatkan perlidungan dan validasi atas perasaannya, anak akan mencari di lingkunan.

“Di lingkungan inilah yang tak bertuan kan. Sehingga anak-anak terjebak pergaulan bebas, pernikahan dini. Jangan main-main, pernikahan dini itu mengancam masa depan dua anak sekaligus. Anak yang menikah dini dan anak yang kelak dilahirkan dari seorang anak. Situasi ini menyebakan janin terancam dalam kandungan, yang bisa berdampak kematian ibu dan anak, bahkan anak yang dilahirkan juga kemungkinan besar dalam keadaan disabilitas,” jelasnya.

Jasra menilai, praktik perkawinan anak juga terjadi pada anak yang kehilangan pengasuhan. Dengan alasan tidak ada pelindung dan alih-alih menolong, anak justru dimanupulasi untuk dikawinkan. “Ada juga yang alasan karena ortunya berutang, relasi kuasa yang tidak imbang, dan memanfaatkan psikologis anak dan kepercayaan anak pada figur pelindungnya itu,” ucap Jasra.

Dari sisi ekonomi, anak yang menikah usia dini, terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah. Sehingga dampaknya, masalah kemiskinan ekstrim akan terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyampaikan pemerintah masih berjuang untuk menekan jumlah perkawinan anak. Bahkan, penurunan jumlah perkawinan anak merupakan satu dari lima program prioritas KemenPPPA 2020-2024.

Untuk itu, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak, diantaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling dan konsultasi melaui layanan PUSPAGA yang sudah terbentuk sebanyak 257 PUSPAGA di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota.

“KemenPPPA juga mendorong seluruh Pemda dari tingkat Provinsi hingga tingkat Desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, PerGUB/Bup/Wal, Surat Edaran dan Perdes. Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak,” kata Bintang. (H-1)


Sumber: mediaindonesia.com