MICE  

Putusan Kasus HAM Paniai Belum Berikan Keadilan Bagi Korban

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan pengadilan HAM pada Peristiwa Paniai Tahun 2014 belum maksimal. Majelis hakim memutus bebas satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. 

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM menghormati putusan majelis Pengadilan Negeri Makassar yang diucapkan Kamis (8/12). Tetapi Komnas HAM itu memutus harapan publik terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat. “Telah terjadi pelanggaran HAM yang berat, namun belum membuktikan pertanggungjawaban pelaku,” ujarnya, Kamis (8/12).

Komnas HAM juga menyoroti putusan tersebut tidak lepas dari proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban sehingga menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan ini. Selain itu, Abdul Haris menjelaskan bahwa proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga. “Sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari anggota TNI dan Polri,” tuturnya.

Terkait penetapan Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai terdakwa tunggal, imbuh Abdul Haris, mengakibatkan kebenaran atas peristiwa tersebut tidak terungkap dan belum memberikan keadilan bagi saksi, korban, dan masyarakat luas.

Pengadilan HAM memutus Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan. Ia dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando.

Karena itu, sambung Abdul Haris, Komnas mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM. “Agar jaksa agung mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut,” ucap Abdul Haris.

Pada persidangan, Abdul Haris juga mengatakan korban belum mendapatkan ganti rugi materiil. Selama proses peradilan, ujarnya, korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak – haknya.

“Komnas meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014,” tuturnya. (OL-15)


Sumber: mediaindonesia.com