Indeks
MICE  

Polres Klaten Sita Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal

 

KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menyita 1.301 botol minuman keras

(miras) yang dijual tanpa izin di wilayah Kabupaten Klaten.

Ribuan botol miras tersebut, disita Tim Operasional Samapta Polres

Klaten dalam operasi yang digencarkan pada November 2022.

“Sebanyak 1.301 botol miras itu disita dari penjual di 16 TKP,â€? kata

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni di Mapolres, Kamis (15/12).

Barang bukti miras yang disita petugas meliputi berbagai jenis dan

merek. Terbanyak miras jenis ciu murni 854 botol dan arak 201 botol.

Menurut Wakapolres, untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, operasi

miras terus digiatkan terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Sementara, Kasat Samapta Iptu Edris Prayitno menjelaskan, 5 dari 16 TKP

telah diputus sidang pengadilan, 2 proses sidik, dan 9 pembinaan.

“Sidang pengadilan memutus kasus 5 TKP denda Rp750.000-Rp2,5 juta, atau

subsider kurungan selama 15 hari sampai satu bulan,” katanya.

Tindak pidana penjualan miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Klaten,

melanggar Pasal 42 (huruf C) Yo Pasal 54 ayat (1) Perda No 12 Tahun

2013. (N-2)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version