POLRES Manggarai Timur, NTT telah meminta keterangan delapan orang saksi terkait laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang balita yang berusia 3,5 tahun.
“Sudah periksa delapan saksi, kalau alat buktinya sudah kuat dinaikkan ke penyidikan,” ujar Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (4/2).
Saksi yang diperiksa, jelas Kapolres, termasuk terduga pelaku berinsial FH yang disebut menjabat sebagai anggota dewan di Kabupaten Manggarai Timur periode 2009-2014.
Menurut I Ketut Widiarta, polisi masih memperkuat keterangan para saksi dengan alat bukti, sedangkan korban kendati masih berusia 3,5
tahun menceritakan dengan baik kejadian yang dilaminya. “Bukti ini yang perlu kita perkuat,” ujarnya.
Dia memastikan, polisi akan menggelar perkara terkait kasus tersebut sebelum dinaikkan ke penyidikan. Dugaan pelecahan seksual tersebut terjadi di rumah FH pada 26 Januari 2023. (OL-15)
Sumber: mediaindonesia.com