Indeks
MICE  

Perppu Pemilu Bentuk Dukungan terhadap Pesta Demokrasi

DEPUTI V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo Senin (12/12) ialah bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 tahun 2022 itu dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Jaleswari kepada wartawan, Selasa (13/12).

Ia mengatakan Perppu harus diterbitkan demi merangkul banyaknya dinamika yang muncul menjelang pesta demokrasi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR telah sepakat membentuk empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Kebijakan tersebut lantas membawa konsekuensi yakni perlunya penyesuaian UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Sementara, revisi dipandang sebagai langkah yang tidak akan efektif mengingat proses pemilu sudah berjalan dan pemungutan suara hanya menyisakan sekitar 14 bulan ke depan.

“Oleh karena itu, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU pemilu tersebut. Revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu,” pungkasnya. (OL-8)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version