MICE  

Penilaian Kejujuran Putri Candrawathi paling Rendah

DALAM persidangan, saksi ahli mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong dengan skor tertinggi di antara lima terdakwa. Kesaksian tersebut diungkapkan oleh ahli poligraf yaitu Aji Febriyanto AR Rosyid ketika diminta menjelaskan hasil poligraf oleh jaksa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Aji mengatakan bahwa pihaknya menggunakan metode skoring untuk menilai tingkat kejujuran kelima terdakwa. Dari penilaian tersebut, didapati bahwa Putri Candrawathi memperoleh minus paling tinggi di antara lima terdakwa lain. 

“Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

“Macam-macam,” jawab Aji. “Bapak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25, Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya plus 9 dan kedua plus 13. Ricky dua kali juga, pertama plus 11 kedua plus 19, Richard plus 13,” jelasnya.

Saksi sempat mengatakan bahwa perolehan skor plus dikatakan bahwa terperiksa tersebut terindikasi jujur. “Untuk hasil plus NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong,” jelas Aji.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi ahli terkait poligraf dalam persidangan untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Jaksa juga mendakwa kelimanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Jaksa turut mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Atas tindakan keji itu, jaksa mendakwa Sambo melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-14)


Sumber: mediaindonesia.com