Indeks
MICE  

Pengadilan Agama Ponorogo Terima 191 Izin Permohonan Anak Menikah Dini

PENGADILAN Agama Ponorogo merupakan salah satu institusi kabupaten di Jawa Timur yang menerima permohonan pernikahan dini terbanyak pada 2022. Tercatat sebanyak 191 permohonan anak menikah dini, sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.

Ratusan permohonan dispensasi tersebut rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) Femmy Eka Kartika Putri menyebut provinsi Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan jumlah penduduk yang tinggi rentan mengalami pernikahan dini.

“Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Femmy, Minggu (15/1).

Faktor penyebab pernikahan di bawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.

Oleh karena itu ia menegaskan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya.

Peran orang tua, guru, dan masyarakat sekitar diharapkan untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini. “Sekolah dan orang tua harus punya ‘bahasa’ yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini,” pungkasnya. (H-1


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version