MICE  

Penambahan Konsesi Kereta Cepat Hal Relevan

Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menilai permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) soal penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi 80 tahun adalah hal yang wajar.

Tiko, sapaan akrabnya, berpandangan proyek tersebut membutuhkan pengembalian modal dalam jangka waktu yang panjang. Dari pernyataan PT KCIC beberapa waktu lalu, KCJB bisa balik modal dalam kurun waktu 38 tahun setelah resmi beroperasi komersial dengan penetapan tarif sekitar Rp350.000.

“Suatu proyek infrastruktur itu butuh pengembalian yang panjang kan. Kami melihat dengan konsesi yang sudah dikembangkan sekarang itu, saya rasa relevan, panjangnya cuma 80 tahun,” katanya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (14/12).

Salah satu faktor usulan penambahan kosesi KCJB dari sebelumnya 50 tahun menjadi 80 tahun ialah untuk menutup pembengkakan biaya proyek atau cost overrun sebesar US$1,45 miliar.

Tiko berharap dengan waktu konsesi 80 tahun, jumlah keterisian kereta atau penumpang mampu meringankan beban negara terhadap cost overrun itu. “Nantinya secara traffic (penumpang) juga mencapai titik yang optimal,” ungkap Wamen BUMN.

Untuk keputusan perpanjangan konsesi tersebut, lanjut Tiko, berada di tangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan tidak ada masalah dengan permintaan KCIC atas perpanjangan konsesi tersebut.

Dengan usulan penambahan konsesi itu, maka pengelolaan kereta cepat akan dikelola oleh pihak swasta selama 80 tahun sebelum dikelola oleh pemerintah. “Tidak ada masalah soal itu, kan belum final. Mau 50 tahun, 80 tahun apa bedanya? Yang penting kan jalan (proyek KCJB),” ucap Luhut. (OL-12)


Sumber: mediaindonesia.com