PENGUSAHA di Jawa Timur harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“THR ini dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT),” tegas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, kemarin.
Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023
Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5
April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang
ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada
para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H
tahun ini,” tambah Khofifah.
THR Keagamaan, lanjutnya, merupakan pendapatan non upah yang diberikan
dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Untuk
buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi
kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas
mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung
tersendiri.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk
membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya
Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk
memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan
terhadap tenaga kerjanya,” kata Gubernur.
Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pemprov Jatim menyiapkan Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023
yang melayani mulai 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja,” tambahnya. (N-2)
Sumber: mediaindonesia.com