Indeks
MICE  

Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Ketidakpastian 2023

PEMERINTAH bersiap menghadapi ketidakpastian yang mungkin timbul akibat resesi perekonomian global di tahun ini. Hal itu dilakukan dengan menyiapkan sejumlah regulasi yang dianggap mampu menjadi senjata ampuh.

Amunisi yang telah disiapkan pemerintah itu diantaranya ialah Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja, dan penyiapan peraturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).

“Tentu ini untuk menghasilkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (26/1).

UU P2SK ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan nasional agar lebih berdaya tahan di tengah tantangan global. Produk hukum itu mencakup urusan mengenai penguatan kelembagaan otoritas sistem keuangan, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Lalu mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Kemudian Perppu Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong permintaan domestik di tengah melambatnya permintaan dari tingkat global atau eksternal. Cakupan aturan ini meliputi upaya mendorong konsumsi rumah tangga, mendorong investasi domestik, utamanya UMKM, dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Sedangkan melalui pengaturan DHE, kata Airlangga, pemerintah berupaya untuk meningkatkan posisi cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar dan tingkat bunga, dan untuk memenuhi sumber pembiayaan guna mendorong investasi dalam pembangunan ekonomi.

Tiga aturan itu disebut menjadi pelengkap menghadapi ketidakpastian yang diperkirakan akan terjadi di tahun ini setelah pandemi covid-19 dinilai relatif terkendali. Namun demikian, itu tak serta merta pemerintah mengabaikan kemungkinan buruk dari wabah yang belum sepenuhnya hilang.

“Kita memasuki masa transisi, dan dalam situasi masa transisi ini Satgas Covid tetap berjalan sampai masyarakat resilient. Vaksinasi booster diberikan secara gratis booster kedua,” kata Airlangga.

Selain itu, early warning indikator dan early warning system tetap di monitor oleh dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Krisis manajemen protokol pandemi juga dapat diaktifkan kembali seandainya timbul permasalahan baru atas rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Sedangkan dari sisi ekonomi, program-program yang selama masa pandemi dikucurkan melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PC-PEN), kini dilimpahkan pada kementerian/lembaga terkait.

Dalam penanganan kesehatan, misalnya, anggaran yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp178,7 triliun di Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Sementara program-program bantuan sosial kembali diluncurkan secara reguler melalui K/L terkait dengan total alokasi mencapai Rp476 triliun. (OL-8)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version