Indeks
MICE  

Pemanggilan Sugeng Santoso Bentuk Penyalahgunaan Kewenangan

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyuarakan sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan yang ditangani Polri dalam kasus yang dialami Helmut Hermawan.

“Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan,” ujar Sugeng lewat keterangan yang diterima, Rabu (1/3).

Menurutnya Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada Polisi akan menjadi sahabat Kapolri.

Menurut Sugeng, kritik tersebut dibutuhkan karena Kapolri ingin memberikan ruang kepada publik. Sekaligus ingin mengetahui apa saja yang ada di pikiran masyarakat tentang kepolisian. Sekaligus memberi ruang kepada masyarakat untuk tahu apa yang dipikirkan masyarakat tentang polisi.

Sugeng dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur CLM Helmut Hermawan. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023.

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Menurut Sugen, penangkapan dirinya dikaitkan dengan rilis IPW soal penangkapan Helmut.

“IPW sesuai rilis-rilisnya bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel,” tandasnya.

Pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP.

Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel.

“Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” pungkas Sugeng. (OL-8)

Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version