MICE  

Motor Listrik ALVA Mulai Dipasarkan di Bali

MOTOR listrik ALVA mulai dipasarkan di Bali, Sabtu (8/4). Kehadiran motor listrik ini sebagai wujud komitmen ALVA dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik roda dua.

Perusahaan juga berkomitmen memberi solusi berkendara modern yang ramah lingkungan bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran ALVA di Bali

ditandai dengan pelepasan fun ride bersama komunitas motor yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Bali, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta.

ALVA menghadirkan puluhan unit ALVA One, yang dikendarai oleh anggota

berbagai komunitas motor Bali. Rombongan dilepas dan mengaspal di jalanan mulai dari Mal Bali Galeria menuju Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

“Dengan fun ride ini, ALVA secara resmi hadir di Bali dan siap melayani masyarakat untuk bertransformasi dalam gaya hidup modern dan berkelanjutan melalui fitur-fitur ALVA One yang sangat beragam dan dilengkapi dengan desain futuristik. Kami harap, ALVA One dapat memberikan pengalaman yang berbeda bagi para pengendara motor di Bali. Dalam tujuan yang lebih luas, ALVA berkomitmen secara penuh untuk menyukseskan roadmap Indonesia menuju Net Zero Emission melalui industri otomotif,” ucap Purbaja Pantja, President Director

PT Ilectra Motor Group, produsen ALVA.

ALVA juga telah sukses berkontribusi dalam penyelenggaraan KTT G-20 pada November 2022 lalu. Saat itu ALVA  menyediakan puluhan unit untuk

menjadi kendaraan operasional pada kegiatan KTT B20 dan G20 di Nusa Dua

Bali.

ALCA digunakan sebagai akses menuju kawasan Nusa Dua yang hanya menggunakan motor listrik. Sementara motor biasa dilarang masuk.

ALVA mendapatkan sambutan dan ketertarikan masyarakat, selaras dengan infrastruktur kendaraan listrik di Bali yang sudah mulai berkembang.

Bali terkenal sebagai wilayah yang memiliki pariwisata menarik dan industri yang kreatif.

Bali juga semakin masif menuju wilayah dengan ruang hijau dan

penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya peraturan Gubernur Bali No 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih dan Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi : Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih,

hijau dan indah. (N-2)

 

Sumber: mediaindonesia.com