Indeks
MICE  

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Munculkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.

“Sangat berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang, kekuasaan dan maladministrasi itu mewarnai penggunaan dana desa selama ini. Karena memang minimnya pengawasan dan minimnya juga penindakan, karena selama ini permalasahan desa ini tidak jelas pengawasannya,” ungkap Trubus, Minggu (22/1).

Menurutnya, selama ini pengaturan soal desa berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal. Trubus menuturkan kedua kementerian ini sering klaim kewenangan sehingga ketika terjadi banyak pelanggaran di desa malah tidak tampak penindakan yang signifikan.

Apalagi, jelas Trubus, kebanyakan kepdes merupakan lulusan SMP, sehingga dinilai sulit dalam laporan secara transaparan dan good governance (tata kelola yang baik).

“Karena dana yang digelontorkan untuk desa itu minimal Rp1 miliar, orang desa itu tidak sampai situ pemahamannya. Jadi, saya melihat justru dalam ini pemerintah membiarkan banyak penyimpangan karena tak ada lembaga yang melakukan penegakkan hukum,” tuturnya.

Trubus pun mengemukakan seringkali masyarakat yang tak mendukung kades yang terpilih tidak diperhatikan. Hal itu tentu berbahaya lantaran melahirkan ketidakadilan dalam memimpin.

“Maka, potensi korupsi sangat tinggi. Selama ini, karena tidak ada lembaga satupun yang mengawasi, harusnya pemerintah membentuk lembaga karena yang digunakan itu uang APBN,” tegas Trubus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman, menjelaskan seharusnya pemerintah melihat catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi pertimbangan perpanjangan masa jabatan kades.

“Dari catatan KPK, dari 2012 sampai 2021 itu ada 600-an kades yang terlibat korupsi. Ini tentu harus menjadi salah satu alasan pertimbangan,” tandasnya. (OL-15)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version