Indeks
MICE  

Kunjungi MA, Advokat Malaysia Pelajari Sistem Peradilan Indonesia

MAHKAMAH Agung (MA) menjelaskan berbagai hal terkait sistem hukum dan peradilan di Indonesia kepada belasan anggota dan pengurus organisasi advokat Malaysia atau Malaysian Bar (MB).

Para advokat dari Malaysia yang didampingi pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), terlihat antusias menyimak paparan dari Panitera Muda Perdata MA Ennid Hasanuddin. Mereka juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan hingga Pancasila.

Rojer, salah satu advokat dari Malaysia bertanya terkait kewenangan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Ennid pun menjelaskan bahwa MA dan MK mempunyai kewenangan yang berbeda.

“Apakah terjadi overlap karena tadi adili judicial review (JR)? Tidak. MK men-JR UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA men-JR peraturan-peraturan di bawah UU. Contoh, saya pernah tangani di Jakarta Pusat, perda soal larangan merokok. Dilakukan JR di MA,” kata Ennid di Gedung MA, Jumat (3/2).

Advokat MB lainnya, Surya juga bertanya mengenai sistem hukum dan peradilan di Provinsi Aceh. Menurut Ennid, Aceh mempunyai kekhususan, termasuk di bidang hukumnya, yakni diberlakukannya syariat Islam. Ini mempunyai hukum acara dan peradilan tersendiri, tetapi hanya berlaku di sana.

“Tidak overlaping dengan KUHP. Kalau di Aceh, kayak perempuan di bonceng di motor, ngangkang, itu pelanggaran qanun, kalau kriminalnya, pencurian dan seterusnya masih tetap KUHP,” katanya.

Ennid kemudian menjawab pertanyaan Siti Kasim soal hukum di Aceh dikaitkan dengan Pancasila. “Pancasila itu untuk seluruh agama, suku, dan lain-lain. Pancasila di Aceh tetap nomor satu di hati.”

Ia menuturkan, Indonesia juga mengakui berbagai hukum agama dan hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat. Indonesia mempunyai banyak hukum selain kaya akan adat istiadat, budaya, suku, dan agama. “Itu merupakan keragaman dari sistem hukum di Indonesia,” ujar dia.

Selain silaturahmi, terang Ennid, pertemuan tersebut juga sangat penting dan banyak manfaatnya. Apalagi saat ini peradilan sudah lintas batas negara. MA pun berkeinginan berkunjung ke Malaysia untuk menjelaskan lebih jauh soal sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

President of MB, Karen Cheah Yee Lynn menyampaikan terima kasih atas sambutan dan pemaparan yang telah diberikan MA. “Banyak yang telah dipelajari. Harapan Malaysian Bar ialah untuk meningkatkan profesionalitas dan untuk menjalin hubungan yang erat antara Malaysian Bar dan Peradi, bersama dengan mahkamah-mahkamah yang telah dikunjungi, dan juga supaya mereka boleh datang ke Malaysia dan mempelajari sistem peradilan kami,” kata Karen.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno menyampaikan MA sangat responsif menerima kunjungan Malaysian Bar. “Ini bukti bahwa hubungan Indonesia dan Malaysia sangat erat. Begitu juga hubungan sesama advokat Peradi dengan Malaysian Bar. Tentunya, ini bisa dilanjutkan pada pertemuan berikutnya antara Peradi dengan Malaysian Bar,” ujarnya.

Setelah acara di MA, Malaysian Bar dan Peradi makan siang di Sarinah, Thamrin, pusat kuliner dan perbelanjaan yang memiliki nilai sejarah. Peradi dan MB selanjutnya melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan diterima oleh Fahmi Shahab selaku Ketua PMN. (J-2)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version