Indeks
MICE  

Kuasa Hukum Nyatakan tidak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Mardani H Maming

TIDAK terjadi tindak pidana suap dan tidak ada kerugian negara menjadi poin penting dalam pembelaan (pledoi) disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara suap izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Dalam sidang lanjutan yang menggagendakan pembacaan pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/1), penasihan hukum terdakwa, Abdul Qodir menyebut berdasarkan fakta persidangan sebelumnya bahwa tidak ada kerugian negara dan tidak terjadi suap atau gratifikasi dalam perkara ini. “Tidak sepeserpun ada kerugian negara dan tidak ada suap atau menerima hadiah,” tegas Abdul Qodir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terdakwa perkara suap izin pertambangan dengan hukuman 10 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp700 juta subsider 8 bulan penjara. Selain itu Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.

Banyak kalangan menilai tuntutan JPU ini sangat berlebihan dan terkesan dipaksakan. Bahkan perkara ini juga dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Bendahara Umum PBNU tersebut. “Banyak kalangan menilai Mardani adalah korban kriminalisasi,” ungkap Sekretaris PWNU Kalsel, Berry Nahdian Furqon.

Terkait persoalan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP), terbitnya izin tersebut sedianya telah melalui kajian di tingkat daerah hingga pusat. Bahkan IUP yang dikeluarkan telah mendapat stempel clear and clean dari Kementerian ESDM.

Berry melihat kasus ini teramat dipaksakan. Selain bermodal kesaksian orang yang sudah meninggal dunia, peristiwa yang dipermasalahkan KPK terjadi pada 2011 silam. Mardani sendiri membantah telah menerima dana sebanyak Rp118 miliar.

“Tuntutan terhadap Mardani H Maming ini sangat dipaksakan. Begitu cepat KPK menetapkan sebagai tersangka dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya,” tutup Berry.

Pantauan Media, selain menyidangkan perkara Mardani H Maming, Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menyidangkan Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang kembali menyeret Abdul Latif ke persidangan ini merupakan pengembangan kasus korupsi terdahulu, yakni dugaan gratifikasi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai. (N-2)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version