KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menegaskan bahwa saat ini koperasi simpan pinjam (KSP) tidak dapat mengajukan permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
“Dalam SEMA disebutkan, terkait perdata khusus, permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian. SEMA menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan kasus-kasus koperasi bermasalah saat ini,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi kepada Media Indonesia, Selasa (3/1).
Lebih lanjut, Zabadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas terobosan hukum tersebut, karena kebijakan ini akan lebih mengokohkan koperasi sebagai entitas bisnis, sehingga dalam menjalankan usahanya lebih stabil.
“Apabila koperasi dapat dengan mudahnya dimohonkan pailit oleh salah satu anggota atau pihak ketiga yang menjadi mitranya, maka hal ini akan menimbulkan keguncangan dan kepanikan di tengah masyarakat, karena dapat terjadi rush terhadap koperasi tersebut, yang pada akhirnya akan mengganggu tingkat kepercayaan terhadap koperasi secara nasional,” tuturnya.
Saat ini, Kemenkop UKM bersama seluruh stakeholders juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian untuk mengganti Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan batu ini, terkait kepailitan juga dirumuskan bahwa permohonan kepailitan dan PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan perkoperasian.
Pelaksanaan pengawasan oleh Kemenkop UKM, yang dalam RUU Perkoperasian akan dijalankan oleh Otoritas Pengawas Koperasi meliputi di antaranya melakukan tindakan tertentu sebagai akibat dari penilaian menteri yang membidangi urusan perkoperasian terhadap suatu koperasi atas kegiatan yang dapat membahayakan usaha simpan pinjam koperasi tersebut dan/atau sistem perkoperasian nasional.
“Jadi, tujuan fungsi otoritas pengajuan kepailitan dan PKPU oleh menteri yang membidangi urusan perkoperasian adalah untuk menjaga kestabilan usaha simpan pinjam koperasia nasional,” ucap Zabadi.
Menurutnya, SEMA No. 1 Tahun 2022 dan RUU Perkoperasian ini menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan permasalahan kepailitan koperasi dalam rangka memberikan pelindungan kepada Koperasi dan anggotanya, serta mendorong koperasi untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada anggotanya secara maksimal, dengan mengoptimalkan aset koperasi sebagai sumber pembayarannya.
“Hal ini merupakan bentuk solusi agar anggota memperoleh perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada 13 Oktober 2022 lalu, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali KSP Intidana dengan Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022. Berdasarkan putusan tersebut KSP Intidana dinyatakan kembali dalam keadaan semula, yaitu tidak dalam keadaan pailit, dan kembali melakukan pembayaran homologasi.
Berdasarkan hasil Rapat Anggota Khusus, pada 2 Desember 2022 di Kota Semarang, Jawa Tengah, pembayaran homologasi tahap 4 dan 5 sebagai fokus utama dalam rencana kerja Pengurus dan Pengawas KSP Intidana periode 2022-2027. (E-3)
Sumber: mediaindonesia.com