MICE  

Kemenag Sayangkan Fenomena Nikah Usia Dini Pelajar Ponorogo

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyayangkan fenomena ratusan remaja SMP dan SMA yang meminta dispensasi untuk menikah di usia dini yang terjadi di Ponorogo Jawa Timur. Hal tersebut akan menimbulkan banyak masalah kesehatan ibu dan anak maupun masa depan pendidikan mereka.

“Sangat menyayangkan kejadian tersebut karena anak-anak usia sekolah tidak seharusnya mengalami kejadian yang tidak dihendaki oleh semua orang, yang seharusnya bisa dicegah dan dihindari,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muhammad Adib Machrus saat dihubungi, Minggu (15/1).

Pelajar putri yang terlanjur hamil akan terpaksa memperhatikan kehamilannya karena ada janin yang harus dirawat dan dipenuhi kebutuhannya. Lantaran itu, membuatnya harus memilih antara meneruskan sekolah atau menikah dan merawat bayinya. Kehamilan itu menyebabkan munculnya kebutuhan gizi, nutrisi, dan lain-lain yang harus dipenuhi di masa pertumbuhannya.

Ini bukan hanya menjadi persoalan dirinya, keluarganya, masyarakat sekitar tetapi juga menjadi masalah untuk bangsa ini.

Adib mengatakan fenomena kehamilan tidak diinginkan pada anak bisa terjadi di mana saja dan terhadap siapa saja. Terdapat beberapa provinsi yang memiliki prevalensi perkawinan anak yang cukup tinggi seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sulawesi Selatan.

“Kehamilan yang tak diinginkan ini menjadi salah satu faktor utama bagi hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi anak-anak di pengadilan,” ucapnya.

Pencegahan sudah dilakukan oleh kemenag seperti melakukan pembahasan dengan stakeholder untuk melaksanakan program bersama seperti memberikan bimbingan untuk remaja sekolah. Program ini memberi bekal pengetahuan dan keterampilan bagi anak usia sekolah agar memperkuat karakter dan memiliki motivasi kuat dan tinggi untuk menuntaskan wajib belajarnya hingga pendidikan tingginya.

“KUA di kecamatan bersama-sama stakeholder lainnya memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada keluarga dan tokoh masyarakat. Kita memahami bahwa praktik perkawinan anak antara lain juga didorong oleh adanya tradisi atau pemahaman keagamaan tertentu,” ucapnya.

Kemenag juga mendorong orang tua untuk mendidik dan membimbing anaknya serta memotivasi mereka untuk menuntaskan pendidikan menengah hingga perguruan tinggi. Perkawinan anak ini merupakan persoalan bersama sehingga perlu diselesaikan bersama.

“Bagaimana pun perkawinan anak ini harus dihapuskan karena nyata-nyata merugikan semuanya dan menjadi persoalan bangsa ini. Antara perkawinan anak, kematian ibu dan bayi, stunting, serta kemiskinan berhubungan erat,” pungkasnya. (H-1)


Sumber: mediaindonesia.com