MICE  

Kata Eks TGIPF Soal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

MANTAN anggota TGIPF Akmal Marhali menyebut proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum menyeluruh dan masih jauh dari penuntasan yang memberikan keadilan kepada korban serta keluarga. Hal itu disampaikannya menanggapi sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk lima terdakwa.

Lima terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, menghadapi dakwaan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Kelimanya didakwa dakwaan pertama Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Menurut Koordinator Save Our Soccer itu, proses kepada anggota polisi sebenarnya potensial tak sebatas kelalaian.

“Kalau buat Abdul Haris dan Suko Sutrisno pasal kelalaian masuk. Yang enggak masuk buat penembak (gas air mata). Apakah tiga polisi ini yang menembakkan kemudian bisa dikembangkan. Harus melihatnya kasus per kasus untuk lima terdakwa saat ini,” ujar Akmal ketika dihubungi, Senin (16/1).

Menurut dia, pengusutan kasus semestinya mampu mengarah ke Pasal 338 atau Pasal 340.

Ia juga menyayangkan pengusutan tak komprehensif lantaran Polda Jatim tak mampu menyelesaikan berkas perkara eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Akhmad Lukita sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Jatim karena masa penahanannya habis sedangkan berkasnya tak rampung.

“Untuk Hadian Lukita ini karena tidak profesional saja. Tersangka sudah ditahan 60 hari berkasnya enggak selesai juga,” imbuhnya. (OL-8)


Sumber: mediaindonesia.com