Indeks
MICE  

Kadis PUPR Kota Kupang Divonis 3,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi

Selasa 15 November 2022, 17:45 WIB

 

KEPALA Dinas (Kadis) PUPR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Hengky Ndapamerang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Ia juga didenga Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor  Kupang, Selasa (15/11) dipimpin hakim Sarlota Marselina Suek. Majelis hakim menilai Hengky terbukti melakukan tindak pindana korupsi dengan melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hengki  terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kejaksaan pada 7 April 2022 di kantornya, dan ditahan pada 3 Juni 2022. Ketika itu, tim kejaksaan menyita uang sebesar Rp15 juta yang belakangan diketahui berasal dari seorang pengembang dari Real Estate Indonesia (REI) NTT.

Pengembang tersebut menyerahkan uang kepada Hengky Ndapamerang untuk memuluskan permohonan penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp100 juta,” kata Halim Sarlota Marselina Suek saat membacakan vonis. (OL-15)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version