Indeks
MICE  

Gubernur Jabar Diminta Tidak Ubah Usulan UMK Bandung Barat

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil diminta untuk tidak mengubah usulan upah minimum kabupaten (UMK) yang direkomendasikan Pemkab Bandung Barat berdasarkan keputusan hasil rapat pleno dewan pengupahan. Hal itu disampaikan kalangan elemen buruh Kabupaten Bandung Barat. 

Diketahui, dewan pengupahan telah menggelar rapat pleno usulan UMK 2023 pada Selasa (29/11) lalu. Dalam rapat tersebut, Pemkab Bandung Barat menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 27 persen atau Rp877.392,39. Apabila ditambahkan dengan nominal UMK 2022 sebesar Rp3.248.283,26, berarti besaran upah 2023 sebesar Rp4.125.675,67.

“Kita tidak mau usulan ini tiba-tiba berubah atau dikembalikan pihak provinsi agar direvisi, seperti penetapan UMK tahun sebelumnya. Intinya, Gubernur Jawa Barat harus menetapkan usulan dari daerah, enggak boleh diubah lagi,” kata Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, Kamis (1/12).

Dia menyatakan, usulan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno dewan pengupahan sehingga menjadi percuma jika keputusannya tiba-tiba digugurkan. Lebih dari itu, penetapan kenaikan UMK sebesar 27 persen itu keluar berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar Bandung Barat.

Menurut Dede, besaran kenaikan UMK 27 persen hanya cukup bagi buruh untuk bertahan hidup, sedangkan kebutuhan lain untuk pendidikan atau lainnya tidak dihitung.” Maka kami meminta gubernur mempertahankan angka ini jangan sampai berkurang,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkot Cimahi merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jabar. Meski begitu, angka tersebut tidak sesuai tuntutan buruh yang meminta sebesar 12 persen sesuai dengan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kota Cimahi, Siti Eni mengharapkan, pemerintah seharusnya merekomendasikan UMK sebesar 12 persen karena kondisi buruh terpuruk akibat melambungnya harga sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

“Kita menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 30 persen, tapi kalau tidak bisa, minimal rekomendasinya 12 persen. Kami tidak mau merujuk PP nomor 36 tahun 2021,” ucap Siti Eni.

Jika disetujui Pemprov Jabar, dengan kenaikan angka UMK 10 persen maka upah buruh di Kota Cimahi akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.599.935,35 dari UMK 2022 sebesar Rp3.272.668,50 atau naik Rp327.266,85. (OL-15)


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version