DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus TPPO berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob. Mereka terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki, yaitu ER alias EW, 39, AE, 37, serta AJ, 52. Kemudian SS, 65, dan MZ, 60.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/dua-tersangka-ferienjob-terancam-masuk-dpo
Sumber: mediaindonesia.com