MICE  

Dua Calon Lahan Relokasi Korban Gempa Cianjur Masih Dalam Kajian Teknis

DUA dari tiga titik lahan relokasi yang disiapkan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, untuk menampung warga korban terdampak gempa, masih dalam tahap kajian teknis. Kedua lokasi berada di Desa/Kecamatan Mande dan di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Iwan Suprijanto, menjelaskan dari tiga titik relokasi, baru di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku yang sudah memenuhi syarat kaitan kajian teknis maupun administrasi. Sedangkan dua lokasi lain masih dalam proses.

“Kami sedang koordinasikan dua titik lagi yang belum clear and clean,” kata Iwan di Pendopo Bupati Cianjur, Kamis (1/12).

Di Kecamatan Mande, lahan yang disiapkan untuk relokasi seluas 4 hektare. Kemungkinannya mampu menampung sekitar 300-320 unit rumah.

“Kami minta pemerintah daerah melakukan upaya seperti yang di Desa Sirnagalih. Secara teknis saat ini sedang dicek BMKG bersama Badan Geologi. Secara peruntukkan, pemda juga sudah merekomendasikan. Tapi nanti kami akan melihat lagi ke sana (Mande),” ungkapnya.

Iwan belum mengetahui persis status tanah tersebut. Artinya, status tanah itu milik Pemkab Cianjur atau bukan.

“Persoalannya satu, terkait status. Kalau Sirnagalih, sertifikat tanahnya milik pemda. Sedangkan yang Mande sedang dicek, statusnya milik siapa. Kalau administrasi dan teknis ini oke, maka itu akan menjadi dasar Bupati tetapkan SK tahap kedua. Kita akan mulai dengan pola yang sama. Bisa cepat itu,” tutur Iwan.

Sedangkan di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet lahannya seluas 10 hektare. Namun Iwan menilai kawasan tersebut relatif cukup rawan.

“Tapi kita lihat nanti secara topografi, secara teknis, kemudian secara administrasi. Kalau itu lokasinya sama dan memungkinkan, kita bisa segera bangun juga di sana (Desa Cipendawa),” ucapnya.

Di lahan seluas 10 hektare di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, kata Iwan, kapasitasnya bisa dibangun sekitar 800 unit rumah. Di lahan-lahan relokasi yang sudah dibangun Kementerian PUPR, kata Iwan, ukuran bangunan rumah sekitar 60 meter persegi atau setara tipe 36.

“Di Cianjur ada dua sekolah yang pada 2020 kita bangun dengan metode rumah instan. Alhamdulillah tidak ada kerusakan sama sekali,” pungkasnya. (OL-15)


Sumber: mediaindonesia.com