MICE  

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Sari Ditetapkan Tersangka

KEPOLISIAN Resort Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menetapkan JH, 44, eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018. Penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap.

“Setelah melalui proses panjang, hari ini JH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya,” kata Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Danu Agus Purnomo, Minggu (11/12).

Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan dan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp379,4 juta. “Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini, kerugian negara tercatat Rp379,4 juta dari total dana desa yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari sebesar Rp700,7 juta pada 2018,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam kasus ini telah terjadi mark up anggaran pada harga pembelian material dan barang-barang untuk kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di desa setempat. Selain itu, tersangka dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tidak melibatkan perangkat desa serta tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (OL-14)


Sumber: mediaindonesia.com