Indeks
MICE  

Buang Sampah Sembarangan, 30 Orang Warga Depok Terancam Penjara 6 Bulan

TIM operasi tangkap tangan pembuang sampah liar (TOTTPSL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat menangkap puluhan warga yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan raya.

“Kami tangkap 30 orang. Mereka kami tangkap saat buang sampah di Jalan Margonda, Jalan Bungur Raya, Tanah Baru (Kukusan), Beji,” kata Kepala Bidang dan Kemitraan DLHK Kota Depok Iskandar Zulkarnaen, Jumat (3/2).

Tiga puluh orang itu kemudian langsung di data. KTP mereka diambil untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok. Iskandar menegaskan buang sampah sembarangan termasuk tindak pidana yang ancamannya 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. “Ancaman pidana terhadap pembuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.”

Saat ini, DLHK Kota Depok telah menyebar 25 petugasnya di lapangan untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan dari pukul 22.00-04.00 WIB. Personel bertugas memantau area yang rawan pembuangan sampah liar, seperti di Jalan Raya Bogor dari perbatasan Pasar Rebo, Jakarta Timur sampai perbatasan Cibinong (Kabupaten Bogor).

Kemudian, terang dia, di Jalan Raya Margonda, Jalan Tanah Baru, Kukusan, Jalan Raya Limo, Jalan Raya Cinere, dan Jalan Raya Citayam, yang berbatasan dengan Bojong Gede (Kabupaten Bogor).

Operasi tangkap tangan ini, menurut Iskandar sudah dilaksanakan sejak awal Februari 2023. Warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya langsung diamankan dan diberi sanksi tegas sebagai menjadi efek jera.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan di beberapa titik di 63 kelurahan dan 11 kecamatan yang rawan dijadikan tempat membuang sampah liar oleh warga yang tidak bertanggungjawab,” kata dia.

Sebelum operasi tangkap tangan dan sidang, sambungnya, warga yang tertangkap hanya diberi teguran lisan dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.

Disamping melakukan operasi tangkap tangan, jajaran DLHK Depok juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Ini yang masih terus kami tumbuhkan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Menanggapi tindakan DLHK Kota Depok, sejumlah warga menilai dibuangnya sampah secara sembarangan karena tumpukan sampah di sekitar pemukiman tidak diambil petugas kebersihan.

“Kami warga sering mengeluh karena ketiadaan wadah atau pempat pembuangan sementara (TPS) guna untuk menampung sampah. Warga lalu manfaatkan lahan kosong atau pinggir jalan di dekat rumah untuk membuang semua jenis sampah,” kata Sadeli, warga Depok. (J-2)

 


Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version