Indeks
MICE  

BTPN Syariah Tebar Dividen Rp712,5 Miliar


Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT  BTPN Syariah Tbk (BTPS)  menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 92,5 per lembar saham atau setara dengan Rp 712,5 miliar, 40% dari laba bersih kinerja tahun 2022. 

“RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 1.05 triliun untuk mendukung aspirasi besar perseroan mewujudkan Sharia Digital Ecosystem for Unbanked,” jelas Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPS Arief Ismail dalam keterangan tertulisnya. 

RUPST juga telah menyetujui  penetapan Dewi Nuzulianti sebagai direktur menggantikan Gatot Adhi Prasetyo, serta Mulya E Siregar sebagai komisaris independen menggantikan Yenny Lim.

Baik Gatot Adhi Prasetyo maupun Yenny Lim masing-masing telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai direksi dan komisaris perusahaan. 

“Dengan bergabungnya Dewi Nuzulianti sebagai direktur dan Mulya E Siregar sebagai komisaris independen, dengan pengalaman yang kaya akan perbankan tentunya semakin memperkuat BTPN Syariah untuk terus memberikan pelayanan dan akses yang lebih luas bagi masyarakat inklusi di pelosok Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan” ungkap Arief

Sebelum menjadi Direktur, Dewi Nuzulianti memegang jabatan sebagai Financing Business Planning and Support Head BTPN Syariah. Dengan demikian ini menandakan bahwa BTPN Syariah memiliki talenta terbaik untuk membawa perseroan naik kelas. Dewi merupakan salah satu sosok perempuan penting dalam membentuk dan menumbuhkan bisnis pembiayaan bagi masyarakat inklusi di BTPN Syariah sedari awal. 

Sedangkan Mulya E Siregar dikenal dengan kiprahnya yang mumpuni di dunia ekonomi. Mulya  memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di lembaga regulator perbankan dan memiliki pengalaman yang komprehensif dalam pengembangan perbankan syariah dengan memegang berbagai jabatan kunci seperti Komisaris Utama di salah satu bank umum syariah pada tahun 2021.  

Susunan Direksi dan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi : 

Direktur Utama : Hadi Wibowo

Direktur Kepatuhan : Arief Ismail

Direktur : Fachmy Achmad

Direktur: Dwiyono Bayu Winantio

Direktur : Dewi Nuzulianti

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel

Komisaris Independen : Dewie Pelitawati

Komisaris : Ongki Wanadjati Dana

Komisaris independen : Mulya Effendi Siregar*

*berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK

Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah perseroan, yang komposisinya sebagai berikut :

Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin MA

Anggota Dewan Pengawas Syariah :  H. Muhammad Faiz MA

(RO/E-1)

Sumber: mediaindonesia.com

Exit mobile version