MICE  

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Menyerahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Penjaga Kantor Desa Tijayan

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten, Jawa

Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris penjaga Kantor Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Senin (28/11).

Penyerahan santunan kematian almarhum Wiyatno, 63, warga Dukuh Jomboran, Desa Tijayan, Manisrenggo, Klaten, itu, dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Noviana Kartika Setyaningtyas kepada Kepala Desa Tijayan Joko Lasono.

Selanjutnya, Kepala Desa Tijayan menyerahkan santuan kematian almarhum

Wiyatno kepada ahli waris yang diwakili anak pertama, Ade Winarto.

Penyerahan santunan di rumah almarhum, serta disaksikan Noviana Kartika

Setyaningtyas, Soni Ahmad, dan Bayu Wibowo dari Kantor BPJS

Ketenagakerjaan Klaten.

Almarhum Wiyatno sudah 30 tahun bertugas sebagai penjaga Kantor Desa

Tijayan, meneruskan pekerjaan orangtuanya. Bapak dua anak ini meninggal

di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Minggu (27/11) pukul 19.30 WIB.

Almarhum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai September 2022

setelah didaftarkan oleh Kepala Desa Tijayan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Noviana Kartika

Setyaningtyas, mengatakan penyerahan santunan kematian almarhum Wiyatno

adalah merupakan kepedulian dan perhatian dari Kepala Desa Tijayan

kepada perangkatnya yang telah mengabdi di kantor desa selama 30 tahun.

“Kami mengapresiasi atas kepedulian Kepala Desa Tijayan terhadap

perangkat desa dan warganya. Karena, perangkat desa, BPD, hingga ketua

RW dan RT di desa ini telah didaftarkan menjadi peserta BPJS

Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Noviana mengajak warga yang sudah bekerja

untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Memang,

soal umur dan meninggal itu takdir Yang Maha Kuasa. Tapi, akan lebih

baik jika saat kita meninggal ada sesuatu yang ditinggalkan untuk

keluarga.”

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, membantu memberikan perlindungan kepada peserta dan ahli warisnya. “Kita sadar bahwa santunan kematian itu tidak bisa menggantikan almarhum. Santunan Rp42 juta itu bisa untuk membantu keluarga melanjutkan kehidupannya,” tandasnya.

Kepala Desa Tijayan saat ditemui menyebutkan ada 60-an warga di desanya

yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu termasuk

perangkat desa, BPD (Badan Perwakilan Desa), ketua RW, dan ketua RT.

“Ke depan, kita akan berupaya untuk menambah lagi peserta BPJS

Ketenagakerjaan dari para relawan, TP PKK, dan warga lainnya,” tegas Joko Lasono. (N-2)


Sumber: mediaindonesia.com