BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten, Jawa
Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris penjaga Kantor Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Senin (28/11).
Penyerahan santunan kematian almarhum Wiyatno, 63, warga Dukuh Jomboran, Desa Tijayan, Manisrenggo, Klaten, itu, dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Noviana Kartika Setyaningtyas kepada Kepala Desa Tijayan Joko Lasono.
Selanjutnya, Kepala Desa Tijayan menyerahkan santuan kematian almarhum
Wiyatno kepada ahli waris yang diwakili anak pertama, Ade Winarto.
Penyerahan santunan di rumah almarhum, serta disaksikan Noviana Kartika
Setyaningtyas, Soni Ahmad, dan Bayu Wibowo dari Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Klaten.
Almarhum Wiyatno sudah 30 tahun bertugas sebagai penjaga Kantor Desa
Tijayan, meneruskan pekerjaan orangtuanya. Bapak dua anak ini meninggal
di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Minggu (27/11) pukul 19.30 WIB.
Almarhum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai September 2022
setelah didaftarkan oleh Kepala Desa Tijayan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Noviana Kartika
Setyaningtyas, mengatakan penyerahan santunan kematian almarhum Wiyatno
adalah merupakan kepedulian dan perhatian dari Kepala Desa Tijayan
kepada perangkatnya yang telah mengabdi di kantor desa selama 30 tahun.
“Kami mengapresiasi atas kepedulian Kepala Desa Tijayan terhadap
perangkat desa dan warganya. Karena, perangkat desa, BPD, hingga ketua
RW dan RT di desa ini telah didaftarkan menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Noviana mengajak warga yang sudah bekerja
untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Memang,
soal umur dan meninggal itu takdir Yang Maha Kuasa. Tapi, akan lebih
baik jika saat kita meninggal ada sesuatu yang ditinggalkan untuk
keluarga.”
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, membantu memberikan perlindungan kepada peserta dan ahli warisnya. “Kita sadar bahwa santunan kematian itu tidak bisa menggantikan almarhum. Santunan Rp42 juta itu bisa untuk membantu keluarga melanjutkan kehidupannya,” tandasnya.
Kepala Desa Tijayan saat ditemui menyebutkan ada 60-an warga di desanya
yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu termasuk
perangkat desa, BPD (Badan Perwakilan Desa), ketua RW, dan ketua RT.
“Ke depan, kita akan berupaya untuk menambah lagi peserta BPJS
Ketenagakerjaan dari para relawan, TP PKK, dan warga lainnya,” tegas Joko Lasono. (N-2)
Sumber: mediaindonesia.com