BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati No 9
Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan alokasi anggaran dana desa (ADD)
dan optimalisasi implementasi jaminan sosial tenaga kerja bagi RT/RW.
Kegiatan sosialisasi Perbup Klaten No 9 Tahun 2022 tentang perubahan
kedua atas Perbup No 92 Tahun 2019, dilaksanakan di Pendapa Agung Pemkab Klaten, Kamis (8/12), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Jajang Prihono mewakili Bupati Sri Mulyani.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Deputi Direktur Wilayah BPJS
Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Cahyaning Indriasari,
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Noviana Kartika
Setyaningtyas, serta camat dan kepala desa/lurah di Klaten.
Sosialisasi Perbup No 9 Tahun 2022 digelar dengan mengambil tema Sinergitas bersama pemerintah desa dalam optimalisasi perlindungan
jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) bagi masyarakat desa di
Kabupaten Klaten.
Deputy Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng/DIY, Cahyaning
Indriasari, menyebutkan salah satu dalam Perbup No 9 Tahun 2022 adalah
pemerintah desa melalui ADD menganggarkan untuk perlindungan bagi
perangkat desa dan RT/RW.
Di Klaten, cakupan pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial tenaga kerja 172.800 atau 36,6% dari 472.000 pekerja. Dengan demikian, saat ini pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sekitar 299.000 pekerja.
“Adapun dari 299.000 pekerja yang belum terlindungi, 199.000 di
antaranya pekerja sektor informal yang kebanyakan ada di perdesaan.
Sedangkan pekerja di Klaten terbanyak adalah petani dan pekerja informal lain,” ungkap Cahyaning Indriasari.
Namun, kini sudah ada beberapa desa melalui pendapatan asli desa (PAD)
mendaftarkan RT/RW di wilayahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ini bukti bahwa asas manfaat (santunan) sebagai peserta jaminan sosial
tenaga kerja sangat besar.
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng/DIY,
sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja kini terus gencar
digaungkan. Karena, program ini merupakan salah satu instrumen untuk
mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
“Memang, untuk sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja ini masih perlu digencarkan. Namun, kami tidak bisa jalan sendiri, sehingga harus bergandengan tangan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait,” jelasnya.
Sinergi
Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutan tertulis yang dibacakan
Sekretaris Daerah Jajang Prihono pada pembukaan sosialisasi Perbup No 9
Tahun 2022 mengatakan, bahwa jaminan sosial tenaga kerja merupakan
program pemerintah yang wajib dioptimalkan dan disosialisasikan.
“Harapannya tenaga kerja yang terlindungi jaminan sosial tenaga kerja
menjadi lebih nyaman dalam bekerja. Karena, jika terjadi risiko akibat
dari pekerjaan sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Diungkapkan, dalam Perbup No 9 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan
ADD pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan, bahwa penggunaan ADD untuk biaya
operasional RT/RW, serta tunjangan hari raya ketua RT/RW termasuk
jaminan ketenagakerjaan.
Menurut Sri Mulyani, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa perlu
bersinergi dan kerja sama dalam upaya memberikan perlindungan jaminan
sosial tenaga kerja kepada masyarakat desa. Terutama perangkat RT/RW,
bahkan masyarakat pekerja di desanya.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini bisa dijadikan sarana
penguatan lini kerja sama, saling bersinergi dan koordinasi antara
Pemkab Klaten dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan
masyarakat. Untuk itu, gencarkan sosialisasi manfaat program jaminan
sosial tenaga kerja di Klaten,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Jajang Prihono bersama Deputy Direktur
Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng/DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas
menyerahkan secara simbolis santunan kematian Rp42 juta kepada delapan
ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Klaten menyerahkan penghargaan kepada
empat pemerintah desa di Kabupaten Klaten yang telah berupaya memberikan perlindungan kepada warga desa yang bekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pemerintah desa itu, yakni Bonyokan, Keprabon, Wunut, dan Kemudo. (N-2)
Sumber: mediaindonesia.com