MICE  

Bea Cukai Kudus Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

DALAM melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di awal 2023, Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Dalam penindakan yang dilakukan Jumat (20/1), petugas Bea Cukai Kudus menyita 116.000 batang rokok ilegal senilai Rp144 juta.

Kasi Penyuluh dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy menyampaikan, dalam penindakan rokok ilegal kali ini petugas berhasil mengamankan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus. “112.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) disita dari salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kudus,” kata Sandy, Kamis (26/1).

Sandy menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah kudus.

Tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai.

“Dari pemeriksaan, ditemukan 553 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 9 slop rokok jenis SKM dengan dilekati pita cukai diduga palsu. 28 slop rokok jenis SKT dengan tanpa dilekati pita cukai, dan 2 (dua) slop rokok jenis SKT dilekati pita cukai diduga palsu,” terangnya.

Dalam pengungkapan rokok ilegal dari jasa ekspedisi tersebut total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 144 juta. Dimana Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 97 juta. “Seluruh rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (OL-15)


Sumber: mediaindonesia.com