KETUA Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), sekaligus Direktur Utama SKK Logistics, Sonny Harsono melakukan pengajuan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 ke Mahmakah Agung (MA) Republik Indonesia.
Materi gugatan yang diajukan ke MA terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 Permendag No 31/2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100. Hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM. Pelarangan ini juga merugikan negara dan UMKM, serta melanggar azas perdagangan internasional yang disepakati di WTO.
Sonny mengatakan, dalil Menteri Perdagangan pada pelarangan importasi USD100 itu adalah untuk melindungi UMKM.
“Seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, karenakan importasi USD100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi
dan memiliki nilai tambah,” katanya, Senin (20/11).
“Faktanya setelah Permendag itu diberlakukan, langsung terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor logistik, mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut. APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara dan
kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas peraturan tersebut,” katanya.
Sonny mengungkapkan selain dari merugikan pekerja logistik, peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
“Sementara soal kerugian negara, importasi e-commerce yang telah ditutup
menghasilkan sekitar Rp5 triliun per tahun dari pajak import dan PPN,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dmenyampaikan pemerintah harus mencabut larangan penjualan barang import dibawah USD100 karena merugikan negara dan UMKM.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga akan melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang dibawah USD100 setelah disahkan. (RO/J-1)
KETUA Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), sekaligus Direktur Utama SKK Logistics, Sonny Harsono melakukan pengajuan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 ke Mahmakah Agung (MA) Republik Indonesia.
Materi gugatan yang diajukan ke MA terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 Permendag No 31/2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100. Hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM. Pelarangan ini juga merugikan negara dan UMKM, serta melanggar azas perdagangan internasional yang disepakati di WTO.
Sonny mengatakan, dalil Menteri Perdagangan pada pelarangan importasi USD100 itu adalah untuk melindungi UMKM.
“Seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, karenakan importasi USD100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi
dan memiliki nilai tambah,” katanya, Senin (20/11).
“Faktanya setelah Permendag itu diberlakukan, langsung terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor logistik, mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut. APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara dan
kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas peraturan tersebut,” katanya.
Sonny mengungkapkan selain dari merugikan pekerja logistik, peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
“Sementara soal kerugian negara, importasi e-commerce yang telah ditutup
menghasilkan sekitar Rp5 triliun per tahun dari pajak import dan PPN,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dmenyampaikan pemerintah harus mencabut larangan penjualan barang import dibawah USD100 karena merugikan negara dan UMKM.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga akan melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang dibawah USD100 setelah disahkan. (RO/J-1)
Sumber: mediaindonesia.com