MICE  

Apindo Jawa Barat Tolak Permenaker, Bertentangan dengan Instruksi Mendagri

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat terus menyuarakan

penolakan terhadap Permenaker nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penolakan Apindo Jawa Barat itu, selaras dengan instruksi Dewan Pimpinan Pengupahan (DPN).

Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menilai, niatan pemerintah

untuk menaikkan daya beli memang bagus. Namun seharusnya dilakukan dengan proses serta waktu yang tepat.

“Menurut ahli hukum kami, Permenaker ini bertentangan dengan instruksi

Mendagri,” ungkap Ning, Jumat (25/11).

Sesuai dengan arahan DPN, lanjutnya, Apindo akan melakukan uji materiil ke MA. “Saat yang sama dalam penentuan upah, tahun ini kami menolak Permenaker,” tegasnya.

Ia pun mengatakan, kepastian hukum menjadi satu landasan yang kuat

karena akan membawa pada sebuah kepastian berusaha. Hanya denngan

kepastian berusaha, para investor akan terus berkeinginan beroperasi dan berinvestasi sehingga tercipta lapangan kerja yang lebih luas.

Selain itu, menurutnya dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi

sudah termasuk di dalamnya. Jika formula perhitungannya adalah inflasi

ditambah pertumbuhan ekonomi, maka inflasi dihitung berulang.

“Pengusaha sepatu pun merasa, formula perhitungan upah dalam Permenaker tersebut tidak ideal dan dipaksakan. Bertahun-tahun para

pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar-daerah bisa

dikurangi. Dengan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022, otomatis

disparitas akan kembali tajam,” tegas Ning.

Apindo, lanjut dia, pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum dan banyak pihak. “Kami telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak Permenaker 18 tahun 2022 terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha,” tambah Ning.

Meski menolak Permenaker tersebut, Apindo masih mengikuti rapat Dewan

Pengupahan pada 23 November 2022 dengan mengajukan kenaikan upah sebesar 6,65%, sesuai formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 ahun 2021 tentang Pengupahan dan Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan

Ketenagakerjaan.

Adanya PP 36 Tahun 2021 telah memberikan satu pandangan kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada 2023. Pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut.

“Kalau ditanya apakah memungkinkan adanya kenaikan upah? Tentu

mengacu pada aturan PP 36 Tahun 2021 tersebut, masih dimungkinkan,”

tuturnya.

Ning pun mengatakan, sektor usaha di Jabar tidak jauh berbeda dengan di

provinsi-provinsi lain yang terdampak krisis. Tapi, di Jabar banyak

industri padat karya dan TPT yang merasakan hantaman paling keras.

“Itu menjadikan kami berada di survival game. Bahkan, ada perusahaan

salah satu anggota kami yang tinggal memiliki order 20 persen dari

kapasitas,” ungkapnya.

Hindari PHK


Ning menghargai pernyataan Menko PMK Muhadjir Efendi yang berharap

pengusaha sebisa mungkin menghindari adanya PHK lagi.

“Beliau khawatir apabila PHK atau pengurangan karyawan yang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin terus bertambah bila

tidak dicegah adalah suatu imbauan yang positif,” katanya

Menurutnya, hal itu sama seperti yang telah dilakukan Apindo di lapangan dengan mengedepankan pengurangan jam kerja seperti meniadakan lembur hingga masuk dengan hari yang lebih sedikit

Meski begitu, dirinya mengakui, pihaknya tetap tidak mungkin tidak

melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali.

Ia pun berharap, berharap buruh dan pengusaha tetap saling mendukung,

sehingga bisa melewati situasi sulit saat ini.

“Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP36. Apabila ada pengusaha

yang memiliki kemampuan di atas PP36, maka Apindo juga menyarankan

pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrumen

lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini,” lanjut Ning.

Namun apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan

Permenaker, maka mungkin perusahaan yang mampu masih bisa bertahan. Tapi, perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena

imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan. Ujungnya

juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan atau penutupan perusahaan.

Saat ini data Apindo Jabar memperlihatkan jumlah PHK di Jawa Barat sudah dipastikan tembus hingga 80 ribu orang. Jumlah data Apindo dan Menteri PMK terkait PHK masih berbeda. (N-2)


Sumber: mediaindonesia.com