ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat terus menyuarakan
penolakan terhadap Permenaker nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penolakan Apindo Jawa Barat itu, selaras dengan instruksi Dewan Pimpinan Pengupahan (DPN).
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menilai, niatan pemerintah
untuk menaikkan daya beli memang bagus. Namun seharusnya dilakukan dengan proses serta waktu yang tepat.
“Menurut ahli hukum kami, Permenaker ini bertentangan dengan instruksi
Mendagri,” ungkap Ning, Jumat (25/11).
Sesuai dengan arahan DPN, lanjutnya, Apindo akan melakukan uji materiil ke MA. “Saat yang sama dalam penentuan upah, tahun ini kami menolak Permenaker,” tegasnya.
Ia pun mengatakan, kepastian hukum menjadi satu landasan yang kuat
karena akan membawa pada sebuah kepastian berusaha. Hanya denngan
kepastian berusaha, para investor akan terus berkeinginan beroperasi dan berinvestasi sehingga tercipta lapangan kerja yang lebih luas.
Selain itu, menurutnya dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi
sudah termasuk di dalamnya. Jika formula perhitungannya adalah inflasi
ditambah pertumbuhan ekonomi, maka inflasi dihitung berulang.
“Pengusaha sepatu pun merasa, formula perhitungan upah dalam Permenaker tersebut tidak ideal dan dipaksakan. Bertahun-tahun para
pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar-daerah bisa
dikurangi. Dengan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022, otomatis
disparitas akan kembali tajam,” tegas Ning.
Apindo, lanjut dia, pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum dan banyak pihak. “Kami telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak Permenaker 18 tahun 2022 terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha,” tambah Ning.
Meski menolak Permenaker tersebut, Apindo masih mengikuti rapat Dewan
Pengupahan pada 23 November 2022 dengan mengajukan kenaikan upah sebesar 6,65%, sesuai formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 ahun 2021 tentang Pengupahan dan Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan
Ketenagakerjaan.
Adanya PP 36 Tahun 2021 telah memberikan satu pandangan kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada 2023. Pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut.
“Kalau ditanya apakah memungkinkan adanya kenaikan upah? Tentu
mengacu pada aturan PP 36 Tahun 2021 tersebut, masih dimungkinkan,”
tuturnya.
Ning pun mengatakan, sektor usaha di Jabar tidak jauh berbeda dengan di
provinsi-provinsi lain yang terdampak krisis. Tapi, di Jabar banyak
industri padat karya dan TPT yang merasakan hantaman paling keras.
“Itu menjadikan kami berada di survival game. Bahkan, ada perusahaan
salah satu anggota kami yang tinggal memiliki order 20 persen dari
kapasitas,” ungkapnya.
Hindari PHK
Ning menghargai pernyataan Menko PMK Muhadjir Efendi yang berharap
pengusaha sebisa mungkin menghindari adanya PHK lagi.
“Beliau khawatir apabila PHK atau pengurangan karyawan yang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin terus bertambah bila
tidak dicegah adalah suatu imbauan yang positif,” katanya
Menurutnya, hal itu sama seperti yang telah dilakukan Apindo di lapangan dengan mengedepankan pengurangan jam kerja seperti meniadakan lembur hingga masuk dengan hari yang lebih sedikit
Meski begitu, dirinya mengakui, pihaknya tetap tidak mungkin tidak
melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali.
Ia pun berharap, berharap buruh dan pengusaha tetap saling mendukung,
sehingga bisa melewati situasi sulit saat ini.
“Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP36. Apabila ada pengusaha
yang memiliki kemampuan di atas PP36, maka Apindo juga menyarankan
pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrumen
lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini,” lanjut Ning.
Namun apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan
Permenaker, maka mungkin perusahaan yang mampu masih bisa bertahan. Tapi, perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena
imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan. Ujungnya
juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan atau penutupan perusahaan.
Saat ini data Apindo Jabar memperlihatkan jumlah PHK di Jawa Barat sudah dipastikan tembus hingga 80 ribu orang. Jumlah data Apindo dan Menteri PMK terkait PHK masih berbeda. (N-2)
Sumber: mediaindonesia.com