MICE  

APBD Kota Bekasi 2023 Ditetapkan Rp5,93 Triliun

PEMERINTAH Kota Bekasi dan DPRD menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp5.933.765.026.438. Penetapan itu dilangsungkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/11).

Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah mengatakan tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara, kemudian akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.

“Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi gubernur,” kata Saifuddaulah melalui keterangan tertulis, Kamis (1/12).

Ia menambahkan, hasil perbaikan dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan nomor registrasi lembar daerah dari gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.

Nilai APBD 2023 Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.933.765.026.438 atau naik 11% dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607. Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599.

Menurut Saifuddaulah, kebijakan umum APBD Kota Bekasi 2023 memuat program-program yang akan dilaksanakan Pemkota Bekasi. Di antaranya proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Sebagaimana diketahui, kebijakan APBD ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi, juga berdasarkan masukan serta aspirasi masyarakat guna pembangunan di Kota Bekasi,” tambah politikus PKS ini.

Sebelum penetapan APBD 2023. rapat paripurna didahului dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang. Dalam laporannya, politikus PDIP ini menjelaskan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.

“Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penyusunan dan penetapan propemperda. Tercatat, ada 17 raperda prioritas pada 2023 dimana 8 inisiatif DPRD dan 9 usulan Pemkot terdiri 4 usulan baru dan 5 sisa 2022,” ujar Nico,

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah, diikuti wakil pimpinan serta anggota dewan yang hadir secara langsung maupun secara virtual. Hadir pula Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemkot Bekasi, tokoh agama, dan sejumlah organisasi masyarakat. (J-2)


Sumber: mediaindonesia.com