MICE  

Alasan Melanggar Aturan, Kemendikbud Ristek Batalkan Hasil Pilrek UNS

KISRUH buntut dari pemilihan rektor di Universitas Sebelas Maret (UNS), Suakarta  masih berlangsung hingga saat ini. Menanggapi ha tersebut, plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan (Dikti- Ristek), Nizam mengatakan bahwa kasus yang terjadi di UNS tersebut merupakan yang biasa.

“Sebetulnya kasus seperti UNS ini hal biasa. Dalam pilrek kalau ada laporan masyarakat (kampus) tentang dugaan kecurangan, pelanggaran, dan sebagainya selalu kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim investigasi Itjen,” ucap Nizam saat dihubungi pada Jumat (7/4). Dia menegaskan apabila terbukti ada pelanggaran, berdasar investigasi Itjen, maka Kemdikbud Ristek terpaksa membatalkan hasil pilrek.

“Tentunya PTN sebagai lembaga milik pemerintah harus mematuhi keputusan Menteri sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia ya,” tegasnya. Dalam hal pilrek, imbuhnya, kalau ada pelanggaran ya harus dibatalkan atau batal demi hukum.

Nizam menyebutkan bahwa Hadi Thahjanto, sebagai Ketua MWA sudah mengundurkan diri karena kesibukannya sebagai Menteri. Selain Hadi, ternyata ada empat anggota MWA yang mengundurkan diri, antara lain Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, anggota MWA yang mewakili masyarakat sekaligus merupakan ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Budi Harto, anggota dan wakil dari masyarakat Gunawan Sulistyo, serta Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Sementara itu, pihak UNS sebelumnya juga memastikan akan ada perpanjangan masa jabatan rektor masa bakti 2019-2023.

Sekretaris UNS Drajat Tri Kartono di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan Mendikbud Ristek sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 23167/M/06/2023 yang isinya adalah perpanjangan masa jabatan Rektor UNS periode 2019-2023 sampai terpilihnya rektor baru.

“Tentu ada pemilihan ulang karena MWA (Majelis Wali Amanat) akan ditata lagi sampai adanya rektor baru yang terpilih melalui mekanisme MWA yang akan dibangun lagi oleh menteri,” katanya.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan rektor yang saat ini masih menjabat yakni Jamal Wiwoho, artinya tidak ada pelantikan rektor terpilih, Sajidan. “Kepastian mengenai pelantikan calon rektor terpilih itu tidak ada,” tegas Drajat.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar sebagai ASN, rektor dan seluruh tenaga pendidikan UNS patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek.(H-1)

Sumber: mediaindonesia.com