MICE  

Akademisi dan Mahasiswa Perlu Telaah Aturan Kripto

PEMERINTAH bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menata ulang regulasi dalam perdagangan aset kripto.

 

Melalui Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan perdagangan kripto beralih dari Bapepti ke OJK. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta akademisi dan mahasiswa untuk turut serta menelaah perundang-undangan yang mengatur aset kripto di Indonesia. 

“Potensi di aset kripto sangatlah besar. Maka dari itu, perlu diatur dengan baik agar tidak saling merugikan. Kini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat UU P2SK. Kami di Kemendag akan turut mengawal ini. Dari sudut pandang hukum, perlu ditelaah dengan baik,” kata Jerry saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan tema “Telaah Perundang-Undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia” di Jakarta, Kamis (6/4). 

Perkembangan aset kripto itu sendiri cukup mendapat sambutan dari masyarakat, terutama kaum muda.  “Ketika saya diangkat menjadi Wakil Menteri Perdagangan di 2019, transaksi kripto belum banyak. Lalu kemudian Kemendag mengatur aset ini karena dikategorikan komoditas. Kami pun bertemu berbagai macam pihak, transaksinya langsung mencuat. Di akhir tahun 2020, transaksinya mencapai Rp64,9 triliun lalu di 2021 meningkat tajam menjadi Rp859,4 triliun atau Rp2,3 triliun per harinya. Ini sangat luar biasa ,” ujarnya.

Namun di sisi lain,  masih  banyak pihak yang belum mengetahui soal aset kripto. Bahkan ada yang menyebut kripto bisa dijadikan alat pembayaran. “Saya tegaskan bahwa kripto bukanlah sebagai alat pembayaran. Alat pembayaran yang sah hanyalah rupiah, di luar itu maka tidak sah,” tandasnya. 

Saat ini jumlah token yang telah memiliki izin resmi mencapai 383 token yang mana 10 diantaranya buatan Indonesia. Adapun jumlah investornya telah meningkat dari 3 juta  menjadi 16,3 juta pelanggan pada 2022.  

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Siti Nurbaiti berharap para mahasiswa juga dapat memahami bisnis aset kripto. “Kalau perlu jadi investor agak bisa mengetahui selak beluknya,” tandasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Trisakti Kadarsyah Suryadi mengatakan bahwa perkembangan teknologi jauh lebih cepat dibandingkan perundang-undangan. “Ini momentum yang bagus karena kita ikut memikirkan UU. Kita juga ingin menunjukkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Trisakti tidak pernah ketinggalan dalam membahas ini serta ingin memperkaya pengetahuan soal kripto,” paparnya.

Saat ini, OJK pun sedang dalam tahap pencarian Kepala Eksekutif yang akan terlibat dalam pengawasan aset kripto. (RO/E-1)

Sumber: mediaindonesia.com