MICE  

4 Hakim PT Tanjungkarang Diperiksa terkait Putusan Banding Kasus Narkoba

EMPAT hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Provinsi Lampung, diperiksa terkait putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun.

“Total ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya empat hakim tinggi yang memegang perkara terdakwa Suhun,” kata Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan, selain empat hakim tinggi, ada juga dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim teknologi informasi (IT) yang diperiksa.

Ketujuh hakim, panitera dan pegawai IT tersebut diperiksa oleh Tim Internal Pengadilan Tinggi yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding kasus itu.

“Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para hakim dan panitera yang memegang perkara dan IT yang mengunggah hasil putusan banding tersebut,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.

Saat ditanyai hasil klarifikasi tersebut, dirinya belum bisa menyampaikan lantaran persoalan itu telah ditangani oleh tim pemeriksaan internal.

“Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai kita akan laporkan hasilnya kepada ketua bagaimana untuk tindak lanjut ke depannya,” katanya.

Terkait Tim Bawas dan Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung mendatangi Pengadilan Tinggi dia tidak tahu. “Tapi bisa jadi juga sudah menghubungi Pak Ketua,” katanya.

“Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depannya untuk para hakim, panitera dan IT yang sedang diperiksa,” katanya lagi.

Tim penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm membenarkan bahwa pihaknya diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk hadir.

Dalam pemanggilan tersebut, dirinya ditanyai oleh tim pemeriksa internal terkait motif dalam perkara tersebut.

“Kami ditanya motif, kami jawab tidak ada motif apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP,” katanya.

Deswita menambahkan, sambil menunggu hasil pemeriksaan, dirinya saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa.

“Kami sedang fokus bagaimana mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Di samping itu, kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal Pengadilan Tinggi,” katanya.

Sebelumnya heboh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan. Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas. (Ant/OL-13)


Sumber: mediaindonesia.com