Menyusul peristiwa ledakan yang terjadi di daerah sibuk di Istanbul Tengah, Turki pada Minggu pukul 16:20 waktu setempat. Regulator media Turki, RTUK, telah memberlakukan larangan berbagi rekaman ledakan atau laporan kecuali pernyataan pemerintah.
Dilansir dari Middle East Eye sebuah pernyataan telah dirilis oleh Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul di Turki mengatakan telah membuka penyelidikan atas insiden bom tersebut. “Akibat ledakan di Jalan Istiklal hari ini, penyelidikan telah dimulai oleh Kantor Kejaksaan Agung Istanbul kami dan lima jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk tujuan itu,” kata pernyataan itu.
“Selain itu, larangan siaran dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul untuk semua berita visual dan audio dan situs jejaring sosial yang terkait dengan ledakan itu.” (OL-12)
Sumber: mediaindonesia.com